PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL JERMAN UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA MENGENAI PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN KEKAYAAN
Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
Persetujuan ini berlaku terhadap
orang dan badan yang merupakan penduduk dalam negeri salah satu atau kedua
Negara pihak pada Persetujuan.
Pasal
2
PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
|
1.
|
Persetujuan
ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan dan kekayaan yang dikenakan
atas nama masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, oleh Lander atau oleh
bagian ketatanegaraan ataupun pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara
pemungutan pajak pajak tersebut.
|
|
|
2.
|
Sebagai
pajak-pajak atas penghasilan dan kekayaan dianggap semua pajak yang dikenakan
atas seluruh penghasilan, atas seluruh kekayaan, atau atas unsur-unsur
penghasilan atau kekayaan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang
diperoleh dari pemindah tanganan harta gerak atau harta tidak bergerak, pajak
atas pembayaran gaji, dan pajak-pajak atas bertambahnya nilai kekayaan.
|
|
|
3.
|
Pajak-pajak
yang berlaku menurut persetujuan ini, pada khususnya adalah :
|
|
|
(a)
|
di
Republik Federal Jerman :
pajak penghasilan, pajak perseroan, pajak modal dan pajak perdagangan (selanjutnya disebut "Pajak Jerman") |
|
|
(b)
|
di
Republik Indonesia
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983)dan sejauh dinyatakan dalam undang-undang pajak penghasilan tersebut, pajak perseorangan yang dikenakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Lembaran Negara No. 319 Tahun 1925 terakhir diperbaharui dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1970) dan pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 (Undang-undang No. 10 Tahun 1970) (selanjutnya disebut "Pajak Indonesia") |
|
|
4.
|
Persetujuan
ini berlaku pula bagi setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis
yang dikenakan setelah tanggal penandatangan Persetujuan ini sebagai tambahan
terhadap ataupun sebagai pengganti dari pajak-pajak yang dimaksud dalam ayat
3. Pejabat-pejabat yang berwenang Negara pihak pada Persetujuan akan
memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting yang terjadi dalam
perundang-undangan pajak masing-masing.
|
|
Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN
PENGERTIAN-PENGERTIAN
|
1.
|
Kecuali
jika hubungan kalimat harus diartikan lain, maka yang dimaksud dalam
Persetujuan ini dengan :
|
||
|
(a)
|
istilah
"Republik Federal Jerman" jika digunakan dalam pengertian
geografis, berarti wilayah dimana undang-undang pajak dari Republik Federal
Jerman berlaku, seperti wilayah laut, termasuk dasar laut dan lapisan tanah
sebelah bawah, dimana Republik Federal Jerman mempunyai hak kedaulatan dan
hak hukum sesuai dengan hukum internasional dan dimana perundang-undangan
pajak berlaku;
|
||
|
(b)
|
istilah
"Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan
di dalam undang-undangnya dan bagian-bagian dengan landas kontinen dan lautan
sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan,
hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;
|
||
|
(c)
|
istilah-istilah
"Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada
Persetujuan Lainnya" berarti Republik Indonesia dan Republik Federal
Jerman sesuai dengan hubungan kalimatnya;
|
||
|
(d)
|
istilah
"orang" dan "badan" adalah orang pribadi dan perseroan;
|
||
|
(e)
|
istilah
"perseroan" adalah setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum
yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlukan sebagai suatu badan hukum;
|
||
|
(f)
|
istilah
"perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan
"perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti
berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dalam negeri
dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dari suatu perusahaan yang
dijalankan oleh penduduk dalam negeri Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
|
||
|
(g)
|
istilah
"warganegara" adalah :
|
||
|
(aa)
|
mengenai
Republik Federal Jerman setiap orang Jerman sesuai dengan Pasal 116, ayat
(1), dari Undang-undang Dasar Republik Federal Jerman dan badan-badan hukum,
usaha bersama dan persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Federal Jerman;
|
||
|
(bb)
|
mengenai
Republik Indonesia setiap orang Indonesia dan badan-badan hukum, usaha
bersama dan persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang
undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
|
||
|
(h)
|
istilah
"lalu lintas internasional" adalah setiap pengangkutan oleh kapal
laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan Negara pihak
pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara itu
dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya;
|
||
|
(i)
|
istilah
"pejabat yang berwenang" dalam hal Republik Federal Jerman adalah
Menteri Keuangan, dan dalam hal Republik Indonesia adalah Menteri Keuangan
atau wakilnya yang sah.
|
||
|
2.
|
Untuk
penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan,
setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya
harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut undang-undang Negara pihak
pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang ditentukan dalam
Persetujuan ini.
|
||
Pasal 4
PENDUDUK DALAM NEGERI
PENDUDUK DALAM NEGERI
|
1.
|
Untuk
kepentingan Persetujuan ini, istilah Penduduk Dalam Negeri suatu Negara pihak
pada Persetujuan adalah setiap orang dan badan yang berdasarkan undang-undang
Negara tersebut dapat dikenakan pajak berdasarkan domisili, tempat kediaman,
tempat kedudukan manajemen ataupun kriteria lain yang sifatnya serupa. Namun
istilah ini tidak mencakup orang dan badan yang dapat dikenakan pajak di
Negara pihak pada Persetujuan itu, hanya atas penghasilan yang berasal dari
sumber-sumber yang berada ataupun dari kekayaan yang terletak di Negara
tersebut.
|
|
|
2.
|
Jika
berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 orang pribadi menjadi Penduduk dalam
negeri di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan
sebagai berikut :
|
|
|
(a)
|
akan
dianggap sebagai Penduduk dalam negeri suatu Negara dimana ia mempunyai
tempat tinggal tetap yang tersedia baginya;
apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai Penduduk dalam negeri dari Negara dimana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok); |
|
|
(b)
|
jika
Negara dimana ia mempunyai pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat
ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia
baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai
penduduk dalam negeri dari Negara dimana iaa menurut kebiasaannya berdiam.
|
|
|
(c)
|
jika ia
tidak mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam ke kedua Negara, pejabat
yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menentukannya
berdasarkan persetujuan bersama.
|
|
|
3.
|
Jika
berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 suatu perseroan adalah penduduk dari
kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk
dari Negara dimana tempat pimpinan yang sebenarnya berada.
|
|
Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
BENTUK USAHA TETAP
|
1.
|
Untuk kepentingan
Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" mempunyai arti suatu
tempat kedudukan tetap dimana seluruh atau sebagian usaha perusahaan
dijalankan.
|
|
|
2.
|
Istilah
"bentuk usaha tetap" terutama meliputi
|
|
|
(a)
|
suatu
tempat kedudukan manajemen;
|
|
|
(b)
|
suatu
cabang;
|
|
|
(c)
|
suatu
kantor;
|
|
|
(d)
|
suatu
pabrik;
|
|
|
(e)
|
suatu
bengkel, dan
|
|
|
(f)
|
suatu
pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau
tempat penambangan sumber alam lainnya.
|
|
|
3.
|
Suatu
lokasi bangunan atau proyek-proyek kontruksi atau instalasi dianggap sebagai
suatu bentuk usaha tetap hanya apabila berlangsung untuk masa lebih dari enam
bulan.
|
|
|
4.
|
Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan terdahulu dari Pasal ini, maka tidak dianggap sebagai
bentuk usaha tetap adalah :
|
|
|
(a)
|
penggunaan
fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan;
|
|
|
(b)
|
pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
|
|
|
(c)
|
pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;
|
|
|
(d)
|
pengurusan
suatu tempat semata-mata untuk maksud membeli barang-barang atau barang
dagangan, ataupun untuk mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan;
|
|
|
(e)
|
pengurusan
suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, untuk memberikan
keterangan, untuk melakukan riset, ilmiah, ataupun untuk kegiatan-kegiatan
yang serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi kepentingan
perusahaan;
|
|
|
(f)
|
pengurusan
suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan adanya kombinasi dari
kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam sub ayat (a) sampai (e), termasuk
semua aktivitas dari suatu tempat tetap sebagai hasil dari adanya kombinasi
ini adalah persiapan atau karakter penunjang.
|
|
|
5.
|
Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2, jika orang atau badan - selain
dari agen yang berdiri sendiri di mana berlaku ayat 7 - bertindak di Negara
pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan
lainnya, maka perusahaan tersebut akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap
di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama berkenaan dengan setiap
kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut untuk kepentingan
perusahaan, jika orang atau badan itu :
|
|
|
(a)
|
memiliki
kuasa dan biasa melaksanakannya untuk menutup kontrak di Negara tersebut atas
nama perusahaan, kecuali jika kegiatan orang atau badan itu dibatasi pada
hal-hal yang diatur dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu
tempat tetap tidak akan menjadikan tempat tetap itu suatu bentuk usaha tetap
berdasarkan ketentuan dalam ayat tersebut; atau
|
|
|
(b)
|
tidak
memiliki kuasa semacam itu, tetapi mempunyai kebiasaan untuk mengurus
persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama
dan secara teratur menyerahkan barang-barang atau barang dagangan itu atas
nama perusahaan tersebut.
|
|
|
6.
|
Suatu
perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal
reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara
lainnya itu atau menanggung risiko yang terjadi di Negara tersebut melalui
seorang pegawai ataupun melalui wakilnya yang bukan merupakan agen yang
berdiri sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.
|
|
|
7.
|
Suatu
perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai
bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya hanya karena
perusahaan itu menjalankan usahanya di Negara lainnya yaitu melalui makelar,
komisioner umum ataupun agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang mereka
bertindak dalam rangka kegiatan usahanya. Namun demikian, apabila
kegiatan-kegiatan mereka itu seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas
nama perusahaan tersebut, maka mereka tidak akan dianggap sebagai agen
berdiri sendiri dalam pengertian ayat ini.
|
|
|
8.
|
Jika
suatu Perseroan yang merupakan penduduk dalam negeri suatu Negara pihak pada
Persetujuan menguasai atau dikuasaaai oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk
dalam negeri Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau yang menjalankan
usaha di Negara lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun
dengan cara lainnya), maka hal itu tidak akan dengan sendirinya menyebabkan
bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari
perseroan lainnya.
|
|
Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK
|
1.
|
Penghasilan
yang diperoleh penduduk dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan dari
harta tidak bergerak (termasuk penghasilan dari lahan pertanian atau
kehutanan) yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
|
|
2.
|
Istilah
"harta tidak bergerak" mempunyai arti menurut undang-undang Negara
pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada.Namun demikian
istilah itu meliputi pula benda-benda yang meyertai harta tidak bergerak,
ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan,
hak-hak dimana ketentuan-ketentuan hukum perdata mengenai tanah berlaku, hak
pakai hasil atas harta tidak bergerak serta hak atas pembayaran-pembayaran
tetap namun tidak tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk
mengerjakan, bahan-bahan tambang, sumber alam lainnya; kapal laut, perahu dan
pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.
|
|
3.
|
Ketentuan-ketentuan
ayat 1 berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan
secara langsung, penyewaan, atau penggunaan harta tidak bergerak dalam bentuk
apapun.
|
|
4.
|
Ketentuan-ketentuan
pada ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak
suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang
dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.
|
Pasal 7
LABA USAHA
LABA USAHA
|
1.
|
Laba
suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan
hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu
menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu
bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut
diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya
tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap.
|
|
2.
|
Tunduk
pada ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara
pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan
diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara
ialah laba yang dapat diharapkan diperoleh, seandainya bentuk usaha tetap
tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dari berdiri sendiri
yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dan yang mengadakan
hubungan bebas sepenuhnya dari perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap.
|
|
3.
|
Dalam
menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap dapat dikurangkan
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap
itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik
yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di
tempat lain.
|
|
4.
|
Dalam
hal tidak adanya pembukuan atau tersedianya data-data yang dapat dipakai
untuk menentukan laba yang dari bentuk usaha tetap, pajak itu akan ditentukan
oleh Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap itu berada
sesuai dengan undang-undang dari Negara itu, dengan mempertimbangkan besarnya
laba yang biasa diperoleh perusahaan yang sama, asalkan dengan dasar
informasi yang ada, penentuan besarnya laba dari bentuk usaha tetap tersebut
sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal ini.
|
|
5.
|
Tidak
akan dianggap sebagai laba dari suatu bentuk usaha tetap karena bentuk usaha
tetap tersebut semata-mata melakukan pembelian barang-barang atau barang
dagangan untuk perusahaan.
|
|
6.
|
Untuk
penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba yang dianggap berasal dari
bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun
kecuali tidak terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk mengadakan
penyimpangan.
|
|
7.
|
Jika di
dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara
tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan
pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal
ini.
|
Pasal 8
PENGANGKUTAN LAUT DAN UDARA
PENGANGKUTAN LAUT DAN UDARA
|
1.
|
Laba
yang berasal dari pengoperasian kapal laut atau pesawat-pesawat udara dalam
lalu lintas internasional yang diterima oleh penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
|
2.
|
Ketentuan-ketentuan
ayat 1 akan berlaku pula bagi laba yang diperoleh dari keikutsertaannya dalam
gabungan perusahaan, usaha kerjasama dalam perwakilan usaha internasional.
|
Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
Apabila :
|
(a)
|
suatu
perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun
tidak langsung turut serta dalam kepemimpinan, pengawasan atau modal suatu
perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau
|
|
(b)
|
orang
atau badan yang sama baik secara langsung ataupun tidak langsung turut serta
dalam kepemimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan dan dalam suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan lainnya, atau
dan dalam kedua hal itu, syarat-syarat yang dibuat atau diterapkan dalam hubungan dagang atau keuangan antara kedua perusahaan tersebut berbeda dengan syarat-syarat yang dibuat antara perusahaan-perusahaan yang berdiri sendiri, maka laba yang seharusnya diperoleh oleh salah satu perusahaan itu, namun tidak diperolehnya karena ada syarat-syarat yang berbeda, maka laba tersebut dapat ditambahkan ke dalam laba dari perusahaan tersebut dan dikenakan pajak. |
Pasal 10
DIVIDEN
DIVIDEN
|
1.
|
Dividen
yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada
Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya, tetapi pajak yang dikenakan tidak lebih
dari :
|
|
|
(a)
|
10% dari
jumlah kotor dari dividen jika penerimanya adalah perseroan (tidak termasuk
persekutuan) yang memiliki secara langsung sekurang-kurangnya 25% dari modal
perseroan yang membayarkan dividen itu;
|
|
|
(b)
|
dalam
hal lainnya, 15% dari jumlah kotor dividen; jika penerimanya adalah pemilik
yang berhak atas dividen tersebut.
|
|
|
2.
|
Istilah
"dividen" yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti :
|
|
|
(a)
|
Dividen-dividen
yang berasal dari saham-saham termasuk penghasilan dari saham-saham,
saham-saham jouissance atau hak jouissance, saham-saham pertambangan, saham
saham pemilikan atau hak-hak lain, yang bukan merupakan surat tagihan
piutang, namun berhak atas pembagian laba, dan
|
|
|
(b)
|
penghasilan
lain yang untuk kepentingan pajak, diperlukan sama dengan penghasilan dari
saham-saham berdasarkan undang-undang Negara dimana perusahaan yang
membagikan dividen berkedudukan dan, untuk kepentingan perpajakan di Republik
Federal Jerman, penghasilan yang diterima oleh persero diam (stiller
Gesellschafter) dari pernyataannya sebagai persero dan pembagian
sertifikat-sertifikat dalam suatu investment atau investment trust.
|
|
|
3.
|
Ketentuan-ketentuan
pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima dividen yang berkedudukan di
suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha melalui suatu bentuk
usaha tetap atau melakukan pekerjaan bebas melalui suatu tempat tetap di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana perseroan yang membayarkan
dividen berkedudukan, dan pemilikan saham yang menghasilkan dividen itu
mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap
tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku
ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
|
|
|
4.
|
Apabila
suatu badan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan
memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya,
maka Negara lainnya itu tidak boleh mengenakan pajak apapun atas dividen yang
dibayarkan oleh badan tersebut, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada
penduduk Negara lainnya atau apabila penguasaan saham yang menghasilkan
dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau
tempat tetap yang berada di Negara lainnya itu, demikian pula tidak boleh
mengenakan pajak atau laba badan yang tidak dibagikan, bahkan jika dividen
tersebut dibayarkan atas laba yang tidak dibagi tersebut yang berasal dari
Negara lainnya itu.
|
|
|
5.
|
Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu badan
yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk
usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka laba bentuk usaha
tetap ini dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu, tetapi tarip
pajak tambahan yang dikenakan tersebut tidak akan melebihi 10% dari jumlah
laba setelah dikurangkan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas
penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
|
|
Pasal 11
BUNGA
BUNGA
|
1.
|
Bunga
yang timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada
penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di
Negara lainnya itu dimana bunga itu timbul dan sesuai dengan undang-undang
Negara itu, tetapi pajak yang dikenakan tidak boleh lebih dari 10% dari
jumlah kotor dari bunga itu jika penduduk itu adalah pemilik dari bunga itu.
|
|
|
2.
|
Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan ayat 1
|
|
|
(a)
|
bunga
yang timbul di Republik Federal Jerman dan dibayarkan kepada Pemerintah atau
Bank Sentral Indonesia akan dibebaskan dari Pajak Jerman;
|
|
|
(b)
|
bunga
yang timbul dari Republik Indonesia dan dibayarkan dalam kaitannya sebagai
pinjaman dengan jaminan dari Hermes-Deckung atau dibayarkan kepada Pemerintah
Republik Federal Jerman, the Deutsche Bundesbank, the Kredit-anstalt fuer
Wiederaufbau atau the Deuthsche Finanzierungsgesellschaft fuer Beteiligungen
in Entwicklungslaendern akan dibebaskan dari pajak Indonesia
|
|
|
3.
|
Pihak
yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyetujui dari waktu
ke waktu pemberian pengecualian sebagai disebut pada ayat 2 kepada
badan-badan keuangan lain, yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah
atau Negara pihak pada Persetujuan lainnya.
|
|
|
4.
|
Istilah
"bunga" sebagaimana disebut dalam Pasal ini berarti penghasilan
dari semua jenis tagihan atau piutang, baik yang dijamin dengan hipotik atau
tidak, baik yang mempunyai hak atas pembagian laba atau tidak dan pada
khususnya, penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan
dari obligasi atau surat-surat piutang termasuk premi dan hadiah yang terikat
pada obligasi dan surat-surat piutang tersebut, demikian pula penghasilan
yang oleh undang-undang pajak dari Negara dimana penghasilan itu timbul
dipersamakan dengan penghasilan dari peminjaman uang, termasuk bunga atas
penjualan yang pembayarannya dilakukan kemudian.
|
|
|
5.
|
Ketentuan-ketentuan
pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima bunga, yang menjadi penduduk
suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau
menjalankan pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang berada disana, dan
tagihan piutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif
dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian,
tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau
Pasal 14.
|
|
|
6.
|
Bunga
dianggap timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang
membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan,
pemerintah daerah atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila
orang dan badan yang membayarkan bunga, apakah ia penduduk Negara pihak pada
Persetujuan ataupun tidak, memiliki suatu bentuk usaha tetap atau tempat
tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dalam hubungan mana piutang
yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga yang
dibayarkan itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut,
maka bunga itu dianggap timbul di Negara dimana bentuk usaha tetap atau
tempat tetap itu berada.
|
|
|
7.
|
Apabila
karena adanya suatu hubungan istimewa antara pembayar dan penerima atau
antara kedua-duanya dengan orang dan badan lainnya, jumlah bunga yang
dibayarkan dengan memperhatikan tagihan atas piutang yang menjadi dasar
pembayaran bunga itu, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh
pembayar dan penerima seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu,
maka bunga menurut ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku bagi jumlah yang
disebut terakhir.
Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran itu akan tetap dikenakan pajak berdasarkan perundang-undangan di masing-masing Negara dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini. |
|
Pasal 12
ROYALTI DAN IMBALAN JASA TEKNIK
ROYALTI DAN IMBALAN JASA TEKNIK
|
1.
|
Royalti
dan imbalan jasa teknik di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan
kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak
di Negara dimana royalti itu timbul sesuai dengan undang-undang Negara itu,
tetapi jika penerimanya adalah pemilik dari royalti atau imbalan untuk jasa
teknik maka pajaknya tidak akan melebihi :
|
|
|
(a)
|
dalam
hal royalti seperti disebut pada ayat 2 sub-ayat a adalah 15% dari pengenaan
kotor dari royalti.
|
|
|
(b)
|
dalam
hal royalti seperti yang disebut pada ayat 2 sub-nya b adalah 10% dari
pengenaan kotor dari royalti dan
|
|
|
(c)
|
dalam
hal imbalan untuk jasa teknik adalah 7,5% dari jumlah kotor imbalan tersebut.
|
|
|
2.
|
Istilah
"royalti" dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang
diterima sebagai imbalan :
|
|
|
(a)
|
atas
penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan,
kesenian atau karya ilmiah termasuk film, sinematografi, paten, merek dagang,
pola atau model, perencanaan, resep, atau cara pengolahan yang dirahasiakan,
atau
|
|
|
(b)
|
penggunaan
ataupun hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan
atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang
industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
|
|
|
3.
|
Istilah
"imbalan untuk jasa teknik" seperti yang digunakan dalam Pasal ini
berarti pembayaran sesuatu kepada orang, yang lain dari pembayaran kepada
karyawan oleh orang yang melakukan pembayaran tadi, sebagai imbalan untuk
setiap jasa manajemen, teknis dan nasihat yang diberikan kepada Negara pihak
pada Persetujuan dimana pembayarannya adalah penduduk.
|
|
|
4.
|
Ketentuan-ketentuan
pada ayat 1 dan 2 berlaku apabila penerima royalti yang berhak menerimanya,
yang menjadi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha
di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap
yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap
yang berada disana, dan hak atau milik yang menghasilkan royalti itu
mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap
itu.
Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14. |
|
|
5.
|
Royalti
dan imbalan untuk jasa teknik dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan jika pembayar royalti adalah Negara itu sendiri, bagian
ketatanegaraan, pemerintah daerahnya atau penduduk dalam negeri Negara
tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti
atau jasa teknik baik ia adalah penduduk Negara itu atau bukan, mempunyai
bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara pihak pada Persetujuan dimana
kewajiban membayar royalti itu timbul, dan royalti tersebut dibebankan kepada
bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, maka royalti tersebut dianggap
timbul di Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada.
|
|
|
6.
|
Apabila
karena adanya hubungan istimewa antar pembayaran dan penerima royalti atau
antar keduanya dengan pihak ketiga lainnya pembayaran royalti itu, jumlahnya
melebihi jumlah yang seharusnya akan disepakati oleh pembayar dan penerima
seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam
Pasal ini hanya berlaku bagi jumlah royalti yang disebut terakhir. Dalam hal
demikian jumlah kelebihan pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
lainnya dalam persetujuan ini, akan tetap dikenakan pajak menurut
undang-undang di masing-masing Negara.
|
|
Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
|
1.
|
Keuntungan
yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtangan
harta tidak bergerak, seperti disebutkan dalam Pasal 6, dan terletak di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain
tersebut.
|
|
2.
|
Keuntungan
dari pemindahtanganan harta bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu
bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau dari harta bergerak
suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk dari Negara pihak pada
Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk maksud melakukan
pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap
(tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau tempat tetap, dapat
dikenakan di Negara lain tersebut.
|
|
3.
|
Keuntungan
yang diperoleh dari pemindahtangan pesawat udara yang beroperasi di dalam
jalur lalu-lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan
pengoperasian pesawat udara semacam itu hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut.
|
|
4.
|
Keuntungan
yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah
disebutkan pada ayat-ayat yang terdahulu hanya akan dikenakan pajak di Negara
pihak pada Persetujuan di mana yang memindahtangankannya adalah penduduk.
|
Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS
PEKERJAAN BEBAS
|
1.
|
Penghasilan
yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan
pekerjaan bebas yang dilakukan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang berupa,
hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali ia mempunyai suatu
tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau ia berada di
Negara lainnya tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya
melebihi 120 hari dalam masa tahun pajak. Jika ia mempunyai suatu tempat
tetap atau berada di Negara lain itu untuk masa atau masa-masa seperti
tersebut di muka, penghasilan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi
hanya bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut
atau yang diperoleh dari negara lain tersebut selama masa atau masa-masa
tersebut.
|
|
2.
|
Istilah
"pekerjaan bebas" meliputi khususnya pekerjaan bebas di bidang ilmu
pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran,
demikian juga pekerjaan pekerjaan bebas oleh para dokter ahli hukum, ahli
teknik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
|
Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
|
1.
|
Tunduk
pada ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18 dan 19, upah dan balas jasa lain yang
serupa yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sehubungan
dengan pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak
pada Persetujuan lainnya. Dalam hal demikian, maka balas jasa yang diperoleh dari
pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain.
|
|
|
2.
|
Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh penduduk Negara
pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara
pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak
pada Persetujuan yang disebut pertama, apabila :
|
|
|
(a)
|
penerimaan
balas jasa berada di Negara lain itu dalam suatu masa atau masa-masa yang
jumlahnya 183 hari dalam satu tahun takwim, dan
|
|
|
(b)
|
balas
jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan
penduduk dari Negara lainnya tersebut, dan
|
|
|
(c)
|
balas
jasa itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang
dimiliki oleh majikan itu di Negara lain.
|
|
|
3.
|
Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, balas jasa yang
diperoleh sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan di
atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas
internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan
dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
|
Pasal 16
PENGHASILAN DIREKTUR
PENGHASILAN DIREKTUR
Penghasilan direktur dan pembayaran
yang sejenis yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam
kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris.Perusahaan yang merupakan penduduk
dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara
lainnya itu.
Pasal 17
SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN
SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN
|
1.
|
Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan dari Pasal 7, 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh
penduduk Negara pihak pada Persetujuan yaitu para penjamu seperti para artis
teater, film, radio atau televisi, dan pemain musik, atau olahragawan, dari
kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
|
|
2.
|
Apabila
penghasilan yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan pribadi para penjamu atau
olahragawan dibayarkan tidak kepada penjamu atau olahragawan tersebut
melainkan kepada orang atau badan lainnya, maka menyimpang dari ketentuan
dalam Pasal-pasal 7, 14 dan 15 penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di
Negara pihak pada Persetujuan dimana dilakukan kegiatan-kegiatan dari para
penjamu ataupun olahragawan tersebut.
|
|
3.
|
Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 2 penghasilan yang diterima
oleh seorang artis ataupun olahragawan dari kegiatan pribadinya akan
dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana
kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka suatu kunjungan yang dibiayai oleh
Negara pihak pada Persetujuan lainnya, bagian ketatanegaraannya,
pemerintahnya ataupun lembaga-lembaga umum.
|
Pasal 18
PENSIUN
PENSIUN
Dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan Pasal 19, pensiun dan balas jasa lainnya yang sejenis yang
berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk
dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya sebagai imbalan atas pekerjaan masa
lampau, dapat dikenakan pajak Negara yang disebut pertama.
Pasal 19
JABATAN PEMERINTAH
JABATAN PEMERINTAH
|
1.
|
Balas
jasa termasuk pensiun yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan,
Negara Bagian, bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada
seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan negara, sebidang Tanah,
bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di
Negara itu. Namun demikian, balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di
Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila jasa jasa tersebut diberikan di
Negara lain itu, dan orang tersebut adalah penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan
lain tersebut serta bukan penduduk dari Negara yang disebut pertama.
|
|
2.
|
Ketentuan-ketentuan
dari Pasal 15, 16, 17 dan 18 akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun
dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Negara pihak pada Persetujuan, Negara Bagian, bagian
ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.
|
|
3.
|
Ketentuan-ketentuan
dari ayat 1 akan berlaku juga dalam hubungannya dengan pembayaran yang
dibayarkan, dalam rangka bantuan pembangunan yang diberikan oleh Negara pihak
pada Persetujuan, Negara Bagian, bagian ketatanegaraan atau pemerintah
daerahnya, atas pembiayaan dari Negara tersebut, Negara Bagian, bagian
ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, kepada seseorang profesional atau
sukarelawan yang ditugaskan oleh Negara pihak pada Persetujuan lainnya di
Negara itu.
|
Pasal 20
GURU, PENELITI DAN MAHASISWA
GURU, PENELITI DAN MAHASISWA
|
1.
|
Seseorang
yang berkunjung ke suatu Negara pihak pada Persetujuan atas undangan dari
Negara tadi atau dari Universitas, akademi, sekolah, musium atau lembaga-lembaga
pendidikan dari Negara atau dibawah program dinas dari lembaga-lembaga
pendidikan untuk suatu jangka waktu tidak lebih dari dua tahun untuk tujuan
pendidikan, pemberian kuliah atau melaksanakan penelitian pada lembaga
semacam itu, yang sebelum kunjungan itu, adalah penduduk dari Negara pihak
pada Persetujuan lainnya, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara
pertama atas setiap balas jasa yang diterimanya dari mengajar atau dari
penelitiannya, asalkan imbalan yang diterimanya berasal dari luar Negara
tersebut.
|
|
2.
|
Pembayaran
yang diterima oleh siswa atau karya siswa yang pada saat atau sebelumnya
mengadakan kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah penduduk
dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dan kehadirannya di Negara yang
disebut pertama semata mata untuk tujuan pendidikan atau latihannya, untuk
membiayai keperluan hidupnya, pendidikan atau latihannya, tidak akan
dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama tersebut sepanjang pembayaran
yang diberikan kepada mereka berasal dari sumber-sumber di luar negara
tersebut.
|
Pasal 21
PENGHASILAN LAINNYA
PENGHASILAN LAINNYA
|
1.
|
Jenis-jenis
penghasilan lain dari seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan, dari
manapun asalnya, yang tidak disebut di pasal-pasal terdahulu dalam
Persetujuan ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan
tersebut.
|
|
2.
|
Ketentuan-ketentuan
ayat 1 tidak berlaku, jika seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan
menerima penghasilan dari sumber-sumber dari Negara pihak pada Persetujuan
lainnya misalnya berupa lotere, hadiah dan penghasilan dari penyewaan harta
bergerak, maka penghasilan semacam itu dapat dipajaki di Negara pihak pada
Persetujuan lainnya.
|
Pasal 22
KEKAYAAN
KEKAYAAN
|
1.
|
Kekayaan
berupa harta tidak bergerak, yang dimiliki oleh penduduk dari Negara pihak
pada Persetujuan dan berada di Negara pihak pada Persetujuan lain, dapat
dikenakan pajak di Negara lain.
|
|
2.
|
Kekayaan
berupa harta bergerak yang merupakan bagian yang dipergunakan untuk melakukan
kegiatan dari suatu bentuk usaha tetap dari suatu perusahaan dari Negara
pihak pada Persetujuan yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya
atau harta bergerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap dari
penduduk Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya untuk tujuan pelaksanaan pekerjaan bebas, dapat dikenakan pajak di
Negara lain.
|
|
3.
|
Kapal
dan pesawat udara yang dioperasikan di jalur lalu lintas internasional oleh
seorang penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dan harta bergerak yang
merupakan bagian dari pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara, hanya
dikenakan pajak di Negara tersebut.
|
|
4.
|
Semua
bagian kekayaan milik penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan akan
dikenakan pajak di Negara itu.
|
Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
|
1.
|
Pajak dari
penduduk Republik Federal Jerman akan ditentukan sebagai berikut :
|
||
|
(a)
|
Kecuali
jika kredit pajak luar negeri diperkenankan berdasarkan ayat b), maka akan
dibebaskan dari pajak Jerman setiap jenis penghasilan yang timbul dari
Republik Indonesia dan setiap bagian dari kekayaan yang terletak di
Indonesia, sesuai dengan Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Republik
Indonesia. Namun demikian Republik Federal Jerman, akan memperhitungkan
penghasilan dan kekayaan yang dibebaskannya dalam penentuan tarip pajaknya.
Dalam hal dividen, pembebasan hanya akan berlaku terhadap dividen yang dibayarkan kepada perusahaan (tidak termasuk persekutuan), penduduk Republik Federal Jerman oleh sebuah perusahaan yang penduduk dari Republik Indonesia, yang modalnya paling sedikit 25% dimiliki secara langsung oleh perusahaan Jerman. Pajak kekayaan atas pemilikan saham akan dibebaskan kalau dividennya dibebaskan atau, bilamana dibayar maka akan dibebaskan sesuai dengan kalimat sebelumnya. |
||
|
(b)
|
Tunduk
kepada ketentuan-ketentuan Pajak Jerman sehubungan dengan kredit pajak luar
negeri, maka akan diberikan kredit pajak terhadap penghasilan di Jerman,
pajak atas badan usaha dan atas kekayaan, kepada penghasilan yang diperoleh
dari Republik Indonesia dan kepada kekayaan yang ada di Republik Indonesia,
atas pajak Indonesia yang dibayar berdasarkan Undang-undang Indonesia, dan
sesuai dengan perjanjian ini, berupa :
|
||
|
aa)
|
dividen
di luar yang diatur oleh sub-ayat a);
|
||
|
bb)
|
bunga;
|
||
|
cc)
|
royalti
dan balas jasa untuk jasa teknik;
|
||
|
dd)
|
pembayaran-pembayaran
direktur;
|
||
|
ee)
|
penghasilan
dari para artis dan atlet;
|
||
|
ff)
|
penghasilan
berdasarkan Pasal 21 ayat 2.
|
||
|
(c)
|
Untuk
kepentingan kredit pajak yang diatur dalam huruf bb) dari sub-ayat b) pajak
Indonesia akan dianggap sebesar 10% dari jumlah kotor dari bunga, jika pajak
Indonesia diturunkan ke tarip yang lebih rendah sesuai dengan undang-undang
domestiknya, tanpa memperhatikan jumlah pajak yang sebenarnya dibayar.
|
||
|
(d)
|
Ketentuan-ketentuan
pada sub-ayat a) tidak berlaku terhadap keuntungan-keuntungan dari, dan
kekayaan berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak dari badan-badan
usaha, suatu badan usaha tetap dan dari keuntungan karena pemindahtanganan
harta; terhadap dividen yang dibayarkan kepada, dan pemilikan saham dari
suatu perusahaan; asalkan bahwa penduduk Republik Federal Jerman yang
bersangkutan tidak membuktikan bahwa penerimaan dari bentuk usaha tetap dari
perusahaan tersebut diperoleh semata mata atau hampir seluruhnya :
|
||
|
aa)
|
dari
produksi atau penjualan barang-barang atau perdagangan, memberikan nasihat
teknis atau memberikan jasa teknik, atau melakukan usaha perbankan atau usaha
asuransi, dengan Indonesia atau
|
||
|
bb)
|
dari
dividen yang dibayarkan oleh sebuah atau lebih perusahaan yang merupakan
penduduk Indonesia, yang lebih dari 25% dari modalnya dimiliki oleh badan
usaha yang disebut pertama, yang penghasilannya seluruhnya atau hampir
seluruhnya dari produksi atau penjualan barang atau perdagangan, memberikan
nasihat teknik atau memberikan jasa teknik, atau berusaha di bidang perbankan
atau asuransi dengan Indonesia.
Dalam hal demikian pajak Indonesia yang dibayar berdasarkan undang-undang Indonesia dan sesuai dengan Persetujuan ini yang menyangkut penghasilan dan kekayaan yang disebut diatas, tunduk kepada ketentuan pajak Jerman sehubungan dengan kredit pajak luar negeri, dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan di Jerman atau diberikan kredit pajak terhadap pajak kekayaan. |
||
|
2.
|
Pajak
dari penduduk Republik Indonesia akan ditentukan sebagai berikut :
|
||
|
(a)
|
Republik
Indonesia, dalam memungut pajak terhadap penduduknya, dapat termasuk dalam
dasar dimana pajak memasukkan penghasilan-penghasilan yang telah dikenakan pajak
di Jerman, sesuai dengan Persetujuan ini, sebagai dasar pengenaan;
|
||
|
(b)
|
Dalam
hal penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Republik Federal Jerman
dan penghasilan tersebut dikenakan pajak di Republik Federal Jerman sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini, maka jumlah pajak yang
dibayar di Jerman sehubungan dengan penghasilan tersebut dapat dikreditkan
sesuai ketentuan pengenaan pajak terhadap penduduk Indonesia. Namun demikian
jumlah kredit, tidak boleh lebih dari bagian dari pajak Indonesia yang
diterapkan atas penghasilan tersebut.
|
||
Pasal 24
NON-DISKRIMINASI
NON-DISKRIMINASI
|
1.
|
Warganegara
dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau
kewajiban apapun sehubungan dengan pemungutan pajak tersebut di Negara pihak
pada Persetujuan lain atau yang lebih memberatkan atau kewajiban-kewajiban
yang bersangkutan dengan yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap
warganegara dari Negara lain tersebut dalam keadaan yang sama. Menyimpang
dari ketentuan pada Pasal 1, ketentuan ini akan diterapkan juga terhadap
orang-orang yang bukan penduduk dari salah satu atau kedua Negara pihak pada
Persetujuan, asalkan mereka adalah warganegara dari satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.
|
|
2.
|
Pengenaan
pajak suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari
Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tidak
akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara lainnya itu
jika dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan di Negara
lainnya yang menjalankan kegiatan kegiatan yang sama. Ketentuan ini tidak
akan diartikan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk
memberikan kepada penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya
potongan keluarga, keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk keperluan
pemajakan sebagaimana yang diberikan kepada penduduk sendiri.
|
|
3.
|
Kecuali
dalam hal ketentuan-ketentuan dari Pasal 9, ayat 7 dari Pasal 11, dan ayat 6
dari Pasal 12, berlaku bunga, royalti, imbalan untuk jasa teknik dan imbalan
lain yang dibayar oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan kepada
penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lain, dapat dikurangkan sebagai
biaya dalam rangka penentuan besarnya laba kena pajak sama seperti seandainya
dibayar kepada penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut
pertama. Demikian juga dengan hutang dari suatu perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan kepada penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya
dapat dikurangkan sebagai biaya, untuk menentukan besarnya kekayaan kena
pajak dari perusahaan tersebut, seperti seandainya hutang tersebut diberikan
kepada penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.
|
|
4.
|
Perusahaan
dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang seluruhnya atau sebagian
modalnya dimiliki atau dikuasai baik secara langsung maupun tidak langsung
oleh satu atau lebih penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya,
tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berhubungan dengan itu
yang lebih memberatkan di Negara yang disebut pertama daripada pengenaan
pajak ataupun kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu yang telah atau
dapat dikenakan terhadap perusahaan yang sejenis dari Negara pihak pada
Persetujuan yang disebut pertama.
|
|
5.
|
Dalam Pasal
ini, istilah "pajak" berati pajak-pajak yang dicakup dalam
Persetujuan ini.
|
Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
|
1.
|
Apabila
seorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau
kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan
pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari
cara-cara penyelesaian yang diatur oleh Undang-undang nasional dari
masing-masing negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang
di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduk negara itu.
Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. |
|
2.
|
Pejabat
yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan
dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang tepat,
menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan Negara pihak
pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak
yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Setiap persetujuan yang telah
disepakati akan diterapkan, terlepas dari batas waktu yang ada dalam
perundang-undangan nasional di kedua Negara pihak pada Persetujuan.
|
|
3.
|
Pejabat-pejabat
yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk
menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam
penafsiran penerapan Persetujuan ini melalui suatu persetujuan bersama. Mereka
dapat juga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak
berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.
|
|
4.
|
Ketentuan-ketentuan
dalam Persetujuan ini yang menyangkut pengurangan atau pembebasan terhadap
pajak-pajak atas penghasilan di Negara pihak pada Persetujuan dimana
penghasilan itu timbul, akan diterapkan sesuai dengan undang-undang di Negara
tersebut dan prosedurnya akan disetujui bersama oleh pejabat-pejabat
berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan.
|
|
5.
|
Pejabat-pejabat
yang berwenang dari Kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan
langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat-ayat sebelumnya.
|
Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI
PERTUKARAN INFORMASI
|
1.
|
Pejabat-pejabat
yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan mengadakan pertukaran
informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dari
Persetujuan ini. Setiap informasi yang diterima oleh Negara pihak pada
Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya seperti halnya informasi yang
diperoleh berdasarkan undang-undang nasional Negara tersebut dan akan hanya
diungkapkan kepada orang atau para pejabat (termasuk pengadilan dan
badan-badan administratif dalam rangka peradilan, keputusan peradilan) yang
terlibat dalam penetapan atau penagihan, pelaksanaan atau penuntutan atas,
atau penentuan keputusan banding berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup
dalam Persetujuan. Orang atau para pejabat tersebut akan mempergunakan
informasi itu hanya untuk maksud tersebut diatas.
|
|
|
2.
|
Ketentuan-ketentuan
ayat 1 sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak
pada Persetujuan :
|
|
|
(a)
|
untuk
melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan
perundang-undangan atau praktek administrasi di Negara pihak pada Persetujuan
lainnya;
|
|
|
(b)
|
untuk
memberikan informasi atau dokumen-dokumen yang tidak dapat diperoleh
berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim
di Negara tersebut atau Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
|
|
|
(c)
|
untuk
memberikan informasi yang akan mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan,
usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau
informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan tata tertib umum.
|
|
Pasal 27
KEGIATAN-KEGIATAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
KEGIATAN-KEGIATAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
Persetujuan ini tidak akan
mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik dan
konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.
Pasal 28
SAAT BERLAKUNYA PERSETUJUAN
SAAT BERLAKUNYA PERSETUJUAN
|
1.
|
Persetujuan
ini akan diratifikasi dan instrumen ratifikasinya akan dipertukarkan di
Jakarta secepat mungkin.
|
|
|
2.
|
Persetujuan
ini akan diberlakukan dalam jangka waktu satu bulan setelah tanggal dari pertukaran
instrumen ratifikasinya dan akan berlaku :
|
|
|
(a)
|
dalam
hal pajak yang dipungut di sumber atas dividen, bunga, royalti, dan imbalan
untuk jasa teknik dalam kaitannya dengan jumlah pembayaran pada atau setelah
hari pertama bulan Januari dalam tahun takwim saat ketentuan Persetujuan
berlaku;
|
|
|
(b)
|
dalam
hal pajak-pajak lainnya, untuk masa-masa pajak dimulai pada atau setelah hari
pertama bulan Januari dalam tahun takwim berikutnya saat ketentuan
Persetujuan berlaku.
|
|
|
3.
|
Dengan
berlakunya Persetujuan ini maka Persetujuan antara Republik Federal Jerman
dengan Republik Indonesia mengenai penghindaran pajak berganda atas
penghasilan dan kekayaan tanggal 2 September 1977 akan berakhir dan tidak
akan berlaku sejak tanggal saat ketentuan ketentuan dari Persetujuan ini
diberlakukan.
|
|
Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan tetap berlaku
tanpa batas waktu tetap kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat
memberitahukan secara tertulis, pada atau sebelum hari ke tiga puluh pada bulan
Juni dalam setiap tahun takwim yang dimulai setelah lewat masa waktu lima tahun
dari tanggal sejak berlakunya Persetujuan, kepada Negara pihak pada Persetujuan
lainnya, melalui saluran diplomatik, untuk penghentian Persetujuan dan, dalam
hal demikian Persetujuan ini akan berhenti berlaku :
|
(a)
|
dalam
hal pajak yang dipungut di sumbernya terhadap dividen, bunga, royalti dan
imbalan untuk jasa teknik atas jumlah pembayaran, pada atau setelah hari
pertama bulan Januari dari tahun takwim setelah pemberitahuan mengenai
penghentian tersebut diberikan;
|
|
(b)
|
dalam
hal pajak-pajak lainnya, untuk masa-masa pajak yang dimulai pada atau setelah
hari pertama bulan Januari dari tahun takwim berikutnya saat pemberitahuan
penghentian tersebut diberikan.
|
Sebagai tanda persetujuan para
penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah untuk itu, telah
menandatangani Persetujuan ini.
Dibuat di Bonn pada tanggal 30
Oktober 1990 dalam rangkap dua dalam bahasa Indonesia, Jerman dan Inggris,
ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi perbedaan dalam
penafsiran dari bahasa Indonesia dan Jerman maka yang berlaku adalah naskah
bahasa Inggris.
|
Untuk
Pemerintah
Republik Indonesia ttd |
Untuk
Pemerintah
Republik Federal Jerman ttd |
PROTOKOL
Republik
Indonesia
dengan
Republik Federal Jerman
dengan
Republik Federal Jerman
telah sepakat bahwa pada saat penandatanganan
di Bonn pada tanggal 30 Oktober 1990, Persetujuan antara kedua Negara mengenai
Penghindaran Pajak Berganda yang berhubungan dengan Pajak-Pajak atas
Penghasilan dan Kekayaan, ketentuan-ketentuan berikut ini merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Persetujuan tersebut.
- Menunjuk Pasal 5 ayat 5
Seorang agen dari perusahaan Jerman yang bertindak sebagai perwakilan dari perusahaan dagang asing di Republik Indonesia yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-undang Indonesia dan Peraturan-peraturannya, tidak akan dianggap sebagai bentuk usaha tetap sepanjang aktivitasnya terbatas kepada batasan-batasan yang ditentukan oleh Undang-undang Indonesia dan Peraturan-peraturannya. - Menunjuk pada Pasal 7
|
(a)
|
Dalam
menentukan laba dari proyek pembangunan gedung atau konstruksi, perakitan
atau instalasinya maka yang dianggap laba dari bentuk usaha tetap di Negara
pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap itu berada, hanya laba yang
berhubungan dengan aktivitas-aktivitas dari bentuk usaha tetap tersebut.
Jikalau mesin-mesin atau peralatan itu diterima dari kantor pusat atau bentuk
usaha tetap lainnya dari perusahaan tersebut atau orang ketiga yang ada
hubungannya dengan aktivitas tersebut atau dari pihak ketiga yang tidak mempunyai
hubungan sama sekali maka laba dari pembangunan gedung atau konstruksi,
assembling atau instalasi, tidak termasuk nilai penyerahan mesin atau
peralatan tersebut.
|
|
|
(b)
|
Penghasilan
yang diterima oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dari
perencanaan, proyek, konstruksi atau aktivitas penelitian dan penghasilan
dari jasa teknik yang dilakukan di Negara tersebut dalam hubungannya dengan
bentuk usaha tetap yang ada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak
akan dimasukkan dalam bentuk usaha tetap itu.
|
|
|
(c)
|
Sehubungan
dengan ayat 1 dari Pasal 7, penghasilan yang diterima dari penjualan barang
atau barang dagangan yang sama atau sejenis seperti yang telah dijual, atau
dari aktivitas usaha lain yang sama atau sejenis yang melalui bentuk usaha
tetap itu, dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam laba bentuk usaha
tetap itu jika hal ini dapat dibuktikan, termasuk fotocopy atau pesawat radio
kaset, bahwa
|
|
|
(i)
|
transaksi
ini telah digunakan untuk menghindar pajak di Negara pihak pada Persetujuan
dimana bentuk usaha tetap itu berada dan
|
|
|
(ii)
|
bentuk
usaha tetap itu dengan cara apapun telah terlibat dalam transaksi tersebut.
|
|
|
Disepakati
bahwa bentuk usaha tetap dari suatu perusahaan itu dianggap terlibat dalam
transaksi jika bentuk usaha tetap itu menanda-tangani kontrak walaupun
sebagian dari pengirimannya dilakukan oleh perusahaan itu.
|
||
- Menunjuk Pasal-pasal 10 dan 11
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan mengenai Pasal-pasal ini, dividen dan bunga dapat dipajaki di Negara pihak pada Persetujuan dimana penghasilan itu timbul, dan sesuai dengan undang-undang dari Negara tadi, jika penghasilan tersebut.
|
a)
|
diterima
dari hak-hak atas atau surat pengakuan hutang yang dikaitkan dengan hak
mendapatkan keuntungan-keuntungan (termasuk penghasilan yang diterima dari
saham-saham dan hak-hak jouissance, dari peserta diam karena keikutsertaannya
sebagai partiarischers Darlehen dan dari Gewinnobligationen berarti dari
perundang-undangan pajak dari Republik Federal Jerman) dan
|
|
b)
|
dengan
syarat bahwa penghasilan tersebut dapat dikurangkan dalam perhitungan dari
keuntungan peminjam.
|
- Menunjuk Pasal 19
Disepakati bahwa ketentuan-ketentuan ayat 1 dari Pasal 19 akan diperlakukan juga terhadap pendapatan yang dibayar dari sumber didalam Republik Federal Jerman kepada anggota dari Goethe Institut yang dikirim ke Indonesia. - Menunjuk Pasal 23
Dalam hal suatu perusahaan merupakan penduduk Republik Federal Jerman membagikan penghasilan yang berasal dari sumber di Indonesia, ayat 1 tidak akan menghalangi penerapan kompensasi atas pajak perseroan dari pembagian penghasilan tersebut sesuai dengan ketentuan ketentuan dari Undang-undang pajak Jerman.
|
Untuk
Pemerintah
Republik Indonesia ttd |
Untuk
Pemerintah
Republik Federal Jerman ttd |
Komentar
Posting Komentar