Langsung ke konten utama

Hakim Doleansi

Sebelum reformasi perpajakan tahun 1983, telah dikenal upaya administratif, yakni Hakim Doleansi”. Doleansi atau keberatan diajukan oleh WP dalam hal terjadinya sengketa antara WP akibat penetapan pajak yang ditetapkan oleh fiskus. Pengaturan ini terdapat dalam Ordonansi Pajak Pendapatan (1944) ataupun Ordonansi Pajak Perseroan (1925) dan peraturan perundang-undangan lain ketika itu. Keberatan tersebut diajukan kepada instansi perpajakan sehingga upaya ini lebih merupakan upaya administratif. Atas putusan Doleansi, Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan keberatan kepada Majelis Pertimbangan Pajak (MPP). Menurut Rochamat Soemitro, upaya hukum ini termasuk kategori Peradilan Semu atau Kuasi Peradilan.
Padahal, yang dikehendaki adalah adanya peradilan yang mandiri dalam arti sesungguhnya. Baik Doleansi maupun MPP, secara nomenklatur lebih memperlihatkan sebuah upaya administratif, padahal yang dikehendaki adalah keadilan bagi WP. Baru pada reformasi perpajakan 1983 diintroduksikan adanya PP. Akan tetapi, untuk merealisasikan PP itu, pembentuk UU masih menempuh jalan berliku karena melalui UU Nomor 17 tahun 1997 ditetapkan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Sesungguhnya lembaga yang terakhir tak jauh berbeda dengan dua lembaga di atas. Ironisnya melalui UU Peradilan Tata Usaha Negara tahun 1986 upaya yang ditempuh WP dengan menggunakan sarana di atas dinyatakan sebagai upaya administratif.
Dengan demikian, baik terhadap putusan MPP maupun BPSP dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sehingga sudah dapat diduga penerimaan negara dari sektor ini akan tersendat akibat WP masih melakukan upaya hukum. Walau secara normatif dalam kedua UU terdapat penegasan bahwa pengajuan keberatan tidak menunda wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, secara faktual justru wajib pajak terkadang mengajukan penundaan kewajibannya karena masih melakukan upaya hukum. Diakui atau tidak, dalam proses ini tindakan main mata antara pihak-pihak dapat terjadi, yang secara langsung atau tidak langsung bernuansa suap atau bahkan korupsi.
Pada 2002 barulah PP direaliasasikan. Melalui UU No 14/2002. Sesungguhnya Pengadilan Pajak (PP) ini merupakan bentuk peradilan khusus sebagaimana ditetapkan oleh UU kekuasaan kehakiman. Kekhususan tersebut tidak lain karena bidang perpajakan merupakan bidang khusus yang hanya dapat dipahami mereka yang mengerti seluk beluk perpajakan sehingga hakim yang bertugas di PP adalah mereka yang punya pengetahuan luas tentang pajak dan hukum pajak.
Pengadilan Pajak memiliki kompetensi menyelesaikan sengketa pajak akibat dikeluarkannya putusan dan pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa. Hal ini berarti kompetensi PP tidak overlapping dengan badan peradilan umum. Yang digarap PP adalah masalah keberatan WP dalam kedua hal di atas, bukan menyangkut penyimpangan atau tindak pidana korupsi di bidang perpajakan yang menjadi kompetensi lembaga peradilan umum. PP merupakan instansi pertama dan terakhir memeriksa dan memutus sengketa pajak. Ini untuk mencegah WP beritikad buruk.
Terhadap hakim PP, MA memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan. Persoalannya, apakah pengawasan itu efektif dilakukan? Di situlah persoalannya. Semua kita menghendaki agar aspek keadilan diwujudkan dalam bidang perpajakan karena memang demikianlah undang-undang mengamanatkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kritik Terhadap Teori Akuntansi Positif

Sebagai teori yang hadir setelah teori normatif, teori akuntansi positif tidak luput dari beberap kritik atas pendekatan yang digunakannya. Berikut beberapa peneliti yang melakukan kritik dan dikelompokkan menjadi 3 kelompok  (Januarti, 2004) yaitu : (1) kritik terhadap filosofi, positif menganut bahwa peneliti berada di luar area penelitian serta memakasimalkan utilitynya. Hal ini tidak mungkin terjadi karena peneliti selalu berada pada area yang ditelitinya dan maksimalitas utility tidak mungkin dicapai hanya sebatas pada kepuasan (Simons dalam Januarti, 2004).  (2) kritik terhadap metodologi, teori positif menganut pendekatan bahwa maksimalisasi keuntungan dapat diperoleh melalui harga keseimbangan pasar. Hal ini tidak mungkin karena penelitian dengan harga keseimbangan pasar sangat sedikit pengaruhnya terhadap kontribusi penelitian akuntansi. (3) kritik terhadap penelitian dengan pendekatan ekonomi, yaitu pemaksimalisasi individu yang tidak mungkin atau tidak mudah ...

Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan Berguna (SFAC 8)

Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan Berguna 3. QC1       QC 1 Karakteristik kualitatif dari informasi keuangan yang berguna adalah untuk mengidentifikasi jenis informasi yang mungkin paling berguna kepada kreditur dan investor yang potensial, serta kreditur lainnya untuk membuat keputusan perusahaan berdasarkan informasi dalam laporan keuangan (informasi keuangan). QC2       QC 2 Laporan keuangan memberikan informasi tentang sumber ekonomi perusahaan, klaim terhadap entitas pelaporan dan efek dari transaksi dan peristiwa, serta kondisi mengenai perubahan sumber daya dan klaim. Selain itu laporan keuangan berisi   tentang harapan manajemen dan strategi untuk entitas pelaporan dan jenis informasi lainnya ke depan. (Informasi ini disebut dalam Kerangka konseptual sebagai informasi tentang fenomena ekonomi.) QC3        QC 3 Karakteristik kualitatif information keuangan berguna...

CASE STUDY TOM BRITISH AIRWAYS HITS TURBULENCE

CASE STUDY TOM BRITISH AIRWAYS HITS TURBULENCE I.                     COMPANY PROFILE British Airways yang berpusat di Inggris merupakan maskapai penerbangan yang terbesar di Inggris dan dunia. Pusat operasi berada di Bandar Udara London Heathrow dan Gatwick serta beberapa bandar udara kecil seperti di Manchester dan Bandar udara Birmingham. British Airways memulai operasinya pada tahun 1919 yang bernama British Airways, Aircraft Transport dan Travel (AT & T)yang memiliki empat maskapai Britania - Instone, Handley Page, Daimler Airways (penerus AT&T), serta British Air Marine Navigation yang kemudian menjadi Imperial Airways. Maskapai ini melayani rute ke Australia dan Afrika. Tidak lama berselang didirikan juga maskapai penerbangan yang benama sama yaitu British Airways Ltd. Pada tahun 1939, pemerintah memerintahkan kedua perusahaan untuk bersatu dan menjadi British Overs...