Ada
beberapa cara dalam pemungutan pajak yang dalam bahasa Belanda disebut stelsel.
Punggutan (heffing) dapat dipungut di
muka (voorheffing) atau dipungut di
belakang (naheffing). Sistem pungutan
di muka mengenakan pajak pada permulaan tahun, jadi langsung setelah tahun
pajak bermula, sedang sistem pungutan pajak di belakang memungut pajak di
belakang, artinya pajak dipungut setelah tahun berakhir (tidak pada akhir
tahun), jadi pada awal tahun yang mengikuti tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam literatur sistem
pungutan pajak ini, dibedakan dalam tiga macam stelsel atau sistem:
·
Stelsel anggapan atau stelsel fiksi
·
Stelsel riil atau real, stelsel berdasarkan kenyataan
·
Stelsel campuran
1. Stelsel
Anggapan atau Stelsel Fiksi
Stelsel fiksi ini
mendasarkan pungutan pajak kepada suatu anggapan atau fiksi hukum yang
sebenarnya kurang sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Walaupun demikian
tidak pula dapat dikatakan bahwa sistem ini merupakan sistem yang sembarangan.
Oleh karena itu dicari dasar yang dapat digunakan sebagai pegangan yang
mendekati keadaan yang sebenarnya. Stelsel ini memiliki kekurangan dan
kelebihan sebagai berikut:
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Mengacu pada
jumlah penghasilan yang sebenarnya sehingga pajak yang dibayarkan lebih
realistis.
|
Pajak yang dipungut belum tentu sesuai
dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang sehingga akan merugikan negara dan wajib pajak
|
Wajib pajak tidak lagi haarus memikul pajak yang
terlampau berat, yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
|
Merugikan wajib pajak apabila
ternyata selama masa atau tahun pajak berjalan terjadi penurunan penghasilan
dari wajib pajak. Sebaliknya juga akan merugikan negara apabila ternyata selama
masa atau tahun pajak berlangsung terjadi kenaikan penghasilan dari wajib pajak.
|
Tidak
memberatkan wajib pajak, karena dapat mencicil mulai dari awal tahun pajak.
|
Pajak yang dibayar tidak
berdasarkan pada realitas
|
Uang hasil pajak
segera dapat masuk ke dalam kas negara.
|
2. Stelsel
Riil atau Stelsel Nyata
Stelsel riil bertujuan
untuk mengenakan pungutan yang didasarkan pada keadaan atau penghasilan riil,
artinya penghasilan yang diperoleh atau diterima sebenarnya dalam tahun pajak
yang bersangkutan. Dan karena keadaan atau penghasilan yang sesungguhnya
diterima atau diperoleh dalam tahun pajak, baru mungkin diketahui pada akhir
tahun. Maka secara logis, pajak yang didasarkan pada stelsel riil ini baru
dapat dipungut setelah tahun pajak yang bersangkutan lampau, sehingga pungutan
ini paling cepat baru dapat dilakukan pad tanggal 1 Januari dari tahun yang
mengikuti tahun pajak yang bersangkutan. Inilah yang disebut dengan pungutan di
belakang atau naheffing. Stelsel ini
memiliki kekurangan dan kelebihan sebagai berikut:
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Mengacu pada
jumlah penghasilan yang sebenarnya sehingga pajak yang dibayarkan lebih
realistis.
|
Pajak baru
dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui)
sehingga dapat menyebabkan pembiayaan negara terganggu
|
Wajib pajak tidak lagi harus memikul pajak yang
terlampau berat, yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
|
Akan memberatkan wajib pajak sebab
harus membayar sekaligus dalam jumlah yang besar pada akhir tahun atau awal
tahun berikutnya
|
Baik
bagi wajib pajak maupun fiscus atau pemerintah tidak merasa
dirugikan apabila terjadi perubahan terhadap keadaan obyek pajak selama masa
pajak itu berlangsung, karena semua perubahan itu tetap dipertimbangkan dalam
penentuan jumlah pajak.
|
Terlambatnya
uang pajak masuk ke dalam kas negara. Hal tersebut terjadi karena uang pajak
baru dapat diterima oleh negara setelah masa atau tahun pajak itu berakhir.
|
3. Stelsel
Campuran
Stelsel fiksi dianggap
kurang memuaskan, karena itu timbulah stelsel campuran sebagai stelsel
peralihan sebelum ditetapkan stelsel yang riil. Stelsel ini terletak si antara
stelsel fiksi dan stelsel riil.
Stelsel campuran pada
mulanya menerapkan stelsel fiksi, sehingga pada awal tahun sudah dapat
dikenakan Surat Ketetapan Pajak (STP) yang fiktif. Kemudian pada akhir tahun
pajak dihitung kembali disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Pada akhir
tahun ini pada hakikatnya diterapkan sistem yang riil, yang berfungsi sebagai
koreksi tehadap stelsel fiksi. Stelsel ini memiliki kekurangan dan kelebihan
sebagai berikut:
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Pemungutan pajak
sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak
|
Perhitungan dilakukan dua kali diawal
dan diakhir tahun
|
Pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak
yang sesungguhnya terutang
|
Adanya tambahan pekerjaan administrasi
baru
|
Jika pajak
yang dibayarkan lebih, maka kelebihannya akan dikembalikan pada wajib pajak.
|
Adanya
ketetapan yang dilakukan dua kali selama masa atau tahun pajak yang
bersangkutan. Hal ini akan mengakibatkan adanya pekerjaan, biaya dan tenaga
yang digunakan untuk menghitung dan menetapkan utang pajak itu menjadi dua
kali lipat. Hal ini tentu tidak efisien.
|
Jika pajak
yang dibayarkan kurang, maka akan diadakan pemeriksaan ulang.
|
|
Pada
awal masa atau tahun pajak uang hasil pajak sudah dapat masuk ke dalam kas
negara sehingga dapat segera digunakan.
|
|
Bagi
fiscus dan wajib pajak tidak ada yang dirugikan apabila terjadi
perubahan terhadap besarnya penghasilan, karena pada akhir masa atau tahun
pajak ketetapan pajak yang didasarkan pada stelsel fictie tersebut
masih dapat dikoreksi.
|
Komentar
Posting Komentar