PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK VENEZUELA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK VENEZUELA, Pasal 1 ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan. Pasal 2 PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada Persetujuan tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak atas jumlah k...
Blog ini pindahan dari blog ziajaljayo@blogdpot.com karna mimin gak bisa login. Kalau ada yang batu tolong coment yha.. terimakasih..